Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ayahnya mengawinkan saudara perempuannya dengan seseorang dengan catatan orang tersebut mengawinkan anak laki-lakinya dengan anak perempuannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ayahnya Mengawinkan Saudara Perempuannya Dengan Seseorang Dengan Catatan Orang Tersebut Mengawinkan Anak Laki-lakinya Dengan Anak Perempuannya

Pertanyaan

Allah 'Azza wa Jalla menakdirkan seseorang meminang saudara perempuan ayah saya untuk anak orang bersangkutan. Ayah saya menyetujui untuk menikahkan saudara perempuannya dengan catatan laki-laki tersebut bersedia mengawinkan putrinya dengan saya. Memang, pernikahan berlangsung sudah lama tanpa ada mahar untuk masing-masing pengantin perempuan. Pada saat akad nikah telah ditulis beberapa ketentuan bahwa perempuan yang cocok dengan suaminya akan tetap bersama suaminya dan yang tidak cocok dengan suaminya, maka keluarganya harus membayar sejumlah uang sebagai denda dari ketidakcocokannya. Pada dua tahun lalu terjadi kesalahpahaman antara bibi saya yang dinikahkan oleh ayah saya dan suaminya lalu suaminya mengusirnya dari rumahnya dan bibi saya itu masih berada di tempat saudara laki-lakinya. Tidak lama setelah bibi saya diusir, mertua saya dan beberapa orang saudara laki-laki dari istri saya berusaha menaburkan benih perselisihan pada istri saya hingga dia pun meninggalkan rumah saya. Sekarang kedua perempuan tersebut hampir dua tahun berada bersama keluarganya masing-masing. Lalu masing-masing sang suami -saya dan suami bibi saya- menikah lagi sejak satu tahun yang lalu dan di antara kami ada yang sudah mempunyai anak dari istri barunya sehingga istri-istri pertama menjadi orang yang ditinggalkan. Perlu disampaikan bahwa para istri tidak mempunyai keinginan untuk rujuk kepada kami dan masing-masing suami juga sudah merasa senang dengan istri barunya dan tidak mau peduli dengan istri pertama karena kesalahpahaman yang terjadi antara keluarga kedua istri sehingga jadilah kedua istri menjadi korban perselisihan. Oleh karena itu, kami berharap Anda berkenan memberi penjelasan kepada kami tentang perkawinan timbal balik ini dan tentang istri yang ditinggalkan.

Jawaban

Tindakan ayah Anda mengawinkan saudara perempuannya dengan seseorang, dengan catatan orang tersebut mengawinkan Anda dengan anak perempuannya, tanpa ada mahar untuk pengantin perempuan adalah haram dan nikah itu disebut nikah syighar.

Masalah tersebut harus diangkat ke hadapan hakim agar membatalkan perkawinan tersebut dan memutuskan apa yang layak diterima oleh masing-masing istri karena telah digauli.

Apabila hal itu sudah dilakukan, maka masing-masing istri tersebut statusnya tidak tidak lagi ditinggalkan, tetapi masing-masingnya berhak untuk menikah dengan laki-laki yang disukainya yang bukan mahramnya.

Adapun syarat yang telah disepakati pada akad nikah bahwa perempuan yang cocok dengan suaminya akan bertahan dengan suaminya dan yang tidak cocok dengan suaminya maka walinya harus membayar sejumlah uang sebagai denda dari ketidakcocokannya adalah syarat batil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.