Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ayah saya memiliki kewajiban membayar kafarat qatl al-khata` (pembunuhan tidak sengaja), namun dia tidak mampu memerdekakan budak atau melaksanakan puasa selama dua bulan berturut-turut karena sakit dan sudah tua

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ayah Saya Memiliki Kewajiban Membayar Kafarat Qatl al-Khata` (Pembunuhan Tidak Sengaja), Namun Dia Tidak Mampu Memerdekakan Budak Atau Melaksanakan Puasa Selama Dua Bulan Berturut-turut Karena Sakit Dan Sudah Tua

Pertanyaan

Syekh yang terhormat, saya hendak menyampaikan kepada Anda bahwa ayah saya memiliki kewajiban membayar kafarat Qatl al-Khata` (pembunuhan tidak sengaja), namun dia tidak mampu memerdekakan budak atau mengerjakan puasa selama dua bulan berturut-turut karena sakit dan sudah tua. Apakah ada kafarat lain sebagai gantinya? Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik sebagai ganti atas kebaikan Anda kepada kaum muslimin, dan semoga Allah melindungi Anda. Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Jawaban

Jika ayah Anda tidak mampu memerdekakan budak karena dia termasuk orang fakir, atau tidak mampu mengerjakan puasa selama dua bulan berturut-turut karena sakit, maka kifarat Qatl al-Khata` masih tetap menjadi tanggungannya sampai dia mampu memerdekakan budak atau mengerjakan puasa setelah sembuh dari penyakitnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.