Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwa nampaknya transaksi ini adalah transaksi yang disebut iqrādh (pemberian dana pinjaman) di kalangan ulama fikih. J
ika pemilik dana (shāhibulmāl) mengatakan, “Ambillah harta ini dan gunakanlah untuk berdagang. Seluruh keuntungannya untukmu dan modalnya milik saya”, maka ini merupakan pinjaman (qardh) yang pemilik dana tidak berhak mendapatkan bagian keuntungannya.
Karena itu, seluruh keuntungan yang diperoleh oleh anak anda itu menjadi miliknya dan anda hanya berhak mendapatkan modal yang anda berikan tanpa ada tambahan atau pengurangan, baik anda sendiri yang menerimanya ataupun ahli waris anda sepeninggal anda.
Jika anak anda itu memberikan sebagian keuntungan kepada anda sebagai hadiah, bukan karena pemanfaatan pinjaman atau karena terlambat melunasinya, atau dia sudah terbiasa memberi anda sebelum pinjaman ini, maka anda boleh mengambil pemberian tersebut dan tidak ada larangan dalam hal seperti ini.
Namun jika anda yang meminta keuntungan itu karena dia telah memanfaatkan pinjaman tersebut atau modal tersebut terlama tidak dikembali-kembalikan, maka hal ini hukumnya haram dan anda dilarang mengambilnya, karena termasuk pinjaman yang menarik keuntungan dan setiap pinjaman yang menarik keuntungan merupakan riba.
Boleh saja anda memberikan harta tersebut kepada anak anda dalam bentuk akad mudarabah (mudhārabah), dan anak anda mendapatkan bagian dari keuntungan yang ditentukan terlebih dahulu, misalnya 1/4, 1/2, 3/4 atau yang lainnya, sedangkan sisa keuntungan setelah dikurangi bagian yang dijadikan syarat mudarabah untuk anak anda- itu boleh anda ambil menurut syarak, dan ini dinamakan perseroan mudarabah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.