Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ayah memberi anak modal berdagang namun tidak mendapat bagian dari keuntungan berdagang

setahun yang lalu
baca 2 menit
Ayah Memberi Anak Modal Berdagang Namun Tidak Mendapat Bagian Dari Keuntungan Berdagang

Pertanyaan

Segala puji hanya milik Allah, dan semoga salawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi (Muhammad) yang tiada nabi setelah beliau. Wabakdu Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat dari Direktur Lembaga Ilmiah Provinsi Rijal Alma', yang didelegasikan kepada Husain bin Ibrahim bin Muhammad Ya`qub, dengan nomor: 9 /1 tanggal: 2/1/1419 H, dan dilampiri dengan surat permohonan fatwa dari Ibrahim bin Ahmad Thawil, dilimpahkan kepada Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor: 392 tanggal: 10/1/1419 H. Dalam permohonan fatwanya disebutkan hal sebagai berikut: Saya memiliki uang sebesar SR 70.000. Saya meminta dari ketiga anak saya agar salah satunya menggunakan uang ini untuk berdagang dengan ketentuan dia menjaga modal saya sebesar SR 70.000 tetap utuh dan mengembalikannya saat saya minta. Salah seorang dari ketiga anak saya menyanggupi, karena dia menganggur, dan dua saudaranya menyetujui hal itu dan menyatakan tidak ada masalah buat mereka. Begitulah, anak tertua sayang mengambil uang itu, mempergunakan untuk berdagang dan dikaruniai Allah rezeki yang lumayan bagus. Sebagai bentuk bakti anak saya, dia memberiku sejumlah uang secara berkala, hingga dalam rentang delapan tahun uang yang diberikan anak saya kepada saya ini mencapai SR 11.000. Uang yang diberikan ini merupakan sebagian keuntungan dari penggunaan modal tadi. Pertanyaan saya: Apakah saya boleh mengambil uang sebesar SR 11.000 yang merupakan bagian dari keuntungannya, sebagai tambahan atas modal yang saya berikan padanya untuk dipakai berdagang dan keuntungannya menjadi haknya? Tatkala saya wafat, apakah ahli waris saya berhak untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan itu, atau mereka hanya berhak menerima modal saja dari saudara mereka ini?

Jawaban

Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwa nampaknya transaksi ini adalah transaksi yang disebut iqrādh (pemberian dana pinjaman) di kalangan ulama fikih. J

ika pemilik dana (shāhibulmāl) mengatakan, “Ambillah harta ini dan gunakanlah untuk berdagang. Seluruh keuntungannya untukmu dan modalnya milik saya”, maka ini merupakan pinjaman (qardh) yang pemilik dana tidak berhak mendapatkan bagian keuntungannya.

Karena itu, seluruh keuntungan yang diperoleh oleh anak anda itu menjadi miliknya dan anda hanya berhak mendapatkan modal yang anda berikan tanpa ada tambahan atau pengurangan, baik anda sendiri yang menerimanya ataupun ahli waris anda sepeninggal anda.

Jika anak anda itu memberikan sebagian keuntungan kepada anda sebagai hadiah, bukan karena pemanfaatan pinjaman atau karena terlambat melunasinya, atau dia sudah terbiasa memberi anda sebelum pinjaman ini, maka anda boleh mengambil pemberian tersebut dan tidak ada larangan dalam hal seperti ini.

Namun jika anda yang meminta keuntungan itu karena dia telah memanfaatkan pinjaman tersebut atau modal tersebut terlama tidak dikembali-kembalikan, maka hal ini hukumnya haram dan anda dilarang mengambilnya, karena termasuk pinjaman yang menarik keuntungan dan setiap pinjaman yang menarik keuntungan merupakan riba.

Boleh saja anda memberikan harta tersebut kepada anak anda dalam bentuk akad mudarabah (mudhārabah), dan anak anda mendapatkan bagian dari keuntungan yang ditentukan terlebih dahulu, misalnya 1/4, 1/2, 3/4 atau yang lainnya, sedangkan sisa keuntungan setelah dikurangi bagian yang dijadikan syarat mudarabah untuk anak anda- itu boleh anda ambil menurut syarak, dan ini dinamakan perseroan mudarabah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'