Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ayah makan dari hasil usaha haram anaknya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ayah Makan Dari Hasil Usaha Haram Anaknya

Pertanyaan

Apa hukum seorang ayah dalam kondisi berikut ini? Dia memiliki dua orang anak yang sudah besar. Masing-masing hidup bersama istri dan anak-anak mereka dengan menggunakan harta hasil usahanya masing-masing. Namun, salah satu dari anaknya tersebut miskin dan anak yang satunya lagi kaya. Ada yang mengatakan bahwa harta milik anaknya yang kaya tersebut adalah hasil dari obat-obatan terlarang yang dia temukan di pantai sejak lama. Dalam beberapa kesempatan kedua anak tersebut secara bergantian mengajak ayah mereka untuk makan di rumah mereka. Namun, sang ayah merasa ragu untuk makan di tempat anaknya yang kaya dan dia menginginkan fatwa tentang hal tersebut.

Jawaban

Jika seluruh penghasilan anaknya tersebut haram, maka sang ayah tidak boleh makan sedikitpun darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'