Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

asuransi kesehatan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Asuransi Kesehatan

Pertanyaan

Saat kami membeli obat, kami memberikan kartu asuransi sosial yang menunjukkan bahwa kami telah membayar sejumlah uang untuk membeli obat tersebut. Dengan adanya asuransi tersebut, kami pun tidak perlu membayar lagi. Apakah secara syariat hal itu boleh? Perlu diketahui bahwa perusahaan tempat kami bekerja setiap bulannya memotong gaji karyawan demi asuransi sosial tersebut.

Jawaban

Asuransi ini merupakan jenis asuransi kesehatan. Kalian tidak boleh mengasuransikan diri kalian dengan asuransi sosial atau lainnya, karena hal itu mengandung penipuan, ketidakjelasan, dan memakan harta secara batil. Akan tetapi jika asuransi sosial tersebut dapat menjaga uang yang telah kalian bayarkan, dan akan mengembalikan lagi kepada kalian saat dibutuhkan dan selesai kontrak masa kerja, maka ini tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Asuransi Kesehatan