Asuransi barang niaga, gudang, mobil, bangunan, kapal, pesawat terbang atau yang semisalnya dari kebakaran, tenggelam, roboh, atau kerusakan lainnya di perusahaan-perusahaan asuransi sebesar satu persen, kurang dari itu ataupun lebih atau berapapun uang yang dibayarkan, dengan tunai maupun kredit, hukumnya adalah haram karena hal itu mengandung praktik taruhan (judi) dan beberapa macamnya mengandung praktik riba sekaligus perjudian.
Wabillahittaufik. Wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.