Akad asuransi modern yang datang dari Barat, praktiknya telah menyebar luas di negeri kami. Transaksi tersebut telah banyak dilakukan oleh kaum Muslimin. Telah banyak didirikan perusahaan dan kantor asuransi. Banyak kalangan pebisnis dan pengusaha Muslim yang menggunakan jasa asuransi ini, sebagai langkah untuk menjamin barang-barang impor mereka, dan pengganti nilainya jika terjadi kerusakan, dicuri, atau kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di tengah pembangunan, perusahaan, dan para pekerja, seperti roboh, rugi, terbunuh, atau sakit. Atau untuk mengganti harga mobil karena tabrakan, dicuri, atau rusak.
Atau untuk menjamin karena kejadian yang tidak dinginkan seperti ambruk saat menggali sumur atau tambang demi berlepas diri dari tanggung jawab finansial. Atau untuk menjamin kehidupan pelaku asuransi sendiri, karena berkeinginan untuk memberikan ganti rugi berupa harta kepada para ahli warisnya jika ia meninggal dunia, atau perkara-perkara lainnya yang jumlah cukup banyak sekali.
Perusahaan asuransi telah mengatur semuanya dan memberikan aturan dan syarat-syarat tertentu. Mereka juga telah menentukan cicilan/iuran tahunan yang harus dibayar oleh orang yang ingin berasuransi kepada perusahaan tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang telah disepakati. Pemerintah telah mengakui dan melegalkan aturan-aturan yang telah disepakati tersebut. Kami mohon jawaban mengenai pertanyaan seputar akad asuransi dalam perspektif syariat Islam, dan hukum bekerja di perusahaan-perusahaan asuransi tersebut.
Asuransi dengan semua bentuknya hukumnya haram dan dilarang, karena mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan –dua hal yang tidak akan dimaafkan–, judi, memakan harta secara batil, dan riba. Semua ini hukumnya haram, sebagaimana dijelaskan oleh banyak teks agama, Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil” (QS. Al-Baqarah : 188)
Dan Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
” Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangimu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maa-idah : 91)
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
نهى عن بيع الغرر
” melarang jual-beli gharar (yang belum jelas barangnya)”
Demikian juga tidak boleh bekerja di perusahaan-perusahaan asuransi, karena itu merupakan sikap membantu mereka dalam dosa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.