Jika sesuatu keluar dari lambung orang yang berpuasa ke mulutnya, maka dia harus meludahkannya, jika dia sengaja menelannya maka puasanya batal, karena dia sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lambungnya.
Tapi jika tidak mencapai mulut atau sampai ke mulut dan kembali ke dalam perut tanpa disengaja, maka tidak ada masalah, berdasarkan firman Allah Subhanahu,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.