Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

arah duduk ketika membuang hajat di tempat tertutup

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Arah Duduk Ketika Membuang Hajat Di Tempat Tertutup

Pertanyaan

Kami sampaikan kepada Anda bahwa saat ini kami sedang membangun gedung-gedung perkantoran di propinsi Sulayyil. Kami dan konsultan bangunan berbeda pendapat tentang toilet dan kamar mandi yang menghadap ke arah Mekah al-Mukarramah. Perlu diketahui bahwa semua kamar mandi di dalam gedung-gedung tersebut tertutup dan tidak berada di ruang terbuka, dan ia hanya digunakan untuk para pria. Kami mohon penjelasan tentang permasalahan kami ini. Apakah boleh duduk menghadap arah manapun ketika buang hajat di dalam toilet-toilet yang tertutup, ataukah terdapat larangan akan hal itu?

Jawaban

Boleh duduk menghadap manapun ketika buang hajat di toilet-toilet yang dibangun, karena ada dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang menunjukkan hal itu.

Akan tetapi yang lebih baik adalah tidak menghadap dan tidak membelakangi kiblat walaupun membuang hajat di dalam toilet yang berupa bangunan jika hal itu memungkinkan, sebagai upaya untuk menghindari perbedaan sebagian ulama.

Adapun di gurun terbuka, maka tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat. Hal ini berdasarkan hadis yang ada di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

لا تستقبلوا القبلة ولا تستدبروها بغائط أو بول

“Janganlah kalian menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'