Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, dan benar bahwa ayah Anda meminjam uang serta belum membayarnya sampai dia wafat, maka Anda wajib membayarkan utangnya dari harta waris yang ditinggalkan sebelum dibagi-bagi. Jika harta waris sudah terlanjur dibagikan, maka wajib bagi masing-masing ahli waris membayarkan utang itu sesuai dengan bagian masing-masing.
Pembayaran utang itu diberikan kepada ahli waris orang Badui tersebut. Jika tidak memiliki ahli waris atau tidak diketahui keberadaan ahli warisnya, maka uang tersebut disedekahkan kepada fakir miskin, dengan memperkirakan nilai uangnya setelah dikonversi ke dalam mata uang kertas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.