Maksud dari khalwat yang haram secara syariat tidak hanya ketika seorang lelaki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram di sebuah dan jauh dari penglihatan orang, tapi juga mencakup ketika seorang lelaki berduaan dengan perempuan di tempat yang memungkinkan untuk saling berbisik-bisik dan mengobrol , walaupun di depan mata banyak orang tapi obrolan mereka tidak terdengar, baik di tempat terbuka, di mobil, di atap rumah maupun tempat yang lain.
Khalwat dilarang karena dia adalah perantara dan pengantar kepada zina. Maka setiap perbuatan yang di dalamnya terdapat makna ini, walaupun kencan untuk melakukannya (zina) di waktu kemudian, maka hukumnya seperti khalwat fisik yang jauh dari penglihatan orang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.