Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah yang dimaksud dengan lendir warna putih yang terjadi pada wanita?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Yang Dimaksud Dengan Lendir Warna Putih Yang Terjadi Pada Wanita?

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan lendir warna putih yang terjadi pada wanita dan apa hukumnya?

Jawaban

Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan lendir warna putih yang disebutkan dalam perkataan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha: (Jangan tergesa-gesa sampai kalian melihat lendir warna putih) yang beliau maksud adalah: suci dari haid. Perbedaan mereka terbagi menjadi dua pendapat:

Pertama: Lendir warna putih adalah cairan putih yang keluar dari (kemaluan) wanita pada masa akhir haid sebagai tanda bahwa dia telah suci.

Kedua: Seorang wanita memasukkan kapas atau kain pada kemaluannya, dan kapas tersebut tetap berwarna putih tidak ada darah, cairan kuning atau keruh sebagai tanda bahwa dia telah suci, dan itulah yang disebut dengan “jafaf ” (kering).

Kesimpulannya, bahwa seorang wanita suci dari haid bisa diketahui dengan dua hal di atas. Jika dia melihat cairan warna putih yang keluar pada masa akhir haid maka ia telah suci. Atau kemaluannya kering, yaitu jika dia memasukkan kapas atau yang sejenisnya, kapas tersebut tetap berwarna putih, maka ia telah suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'