Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah wasiat itu harus dalam bentuk tertulis atau cukup dengan ucapan?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Wasiat Itu Harus Dalam Bentuk Tertulis Atau Cukup Dengan Ucapan?

Pertanyaan

Jika saya ingin mewasiatkan sepertiga harta kepada salah seorang anak saya selagi saya masih hidup, apakah cukup disampaikan dengan lisan, ataukah melalui hakim di pengadilan? Apakah wasiat itu disampaikan kepada anak sulung, anak tengah, anak bungsu, atau beberapa orang dari mereka?

Jawaban

Sebaiknya seorang muslim menuliskan wasiat di pengadilan atau kepada ulama yang terkenal reputasinya, sehingga tulisannya dapat dilegitimasi agar bisa diterapkan sesuai hukum-hukum syariat. Wasiat itu lalu dititipkan kepada salah seorang anak yang karakternya dianggap paling baik, bertanggung jawab, dan mampu melaksanakannya, baik laki-laki atau perempuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'