Jika wanita tua tersebut mampu untuk sampai ke Mekah dengan berkendaraan dan mempunyai mahram, maka dia wajib berangkat haji. Akan tetapi jika kondisinya tidak memungkinkan untuk pergi namun memiliki kemampuan finansial, maka dia wajib mencari pengganti yang akan melaksanakan haji dan umrah atas namanya, baik dari anak-anaknya atau orang lain. Jika dia tidak mampu secara finansial namun salah satu anaknya bersedia menunaikan haji atas namanya atau mewakilkan kepada orang lain dengan memberi upah, maka hukumnya boleh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.