Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah wanita kurang dalam syariat rasulullah?

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Apakah Wanita Kurang Dalam Syariat Rasulullah?

Pertanyaan

Sebagian orang mengatakan bahwa wanita itu lemah akal, agama, warisan dan persaksiannya. dan sebagian yang lain mengatakan bahwa Allah menyamakan antara (lelaki dan wanita) dalam mendapatkan pahala dan siksa. Bagaimana pendapat Anda? Apakah mereka lemah dalam pandangan syariat yang dibawa Rasulullah atau tidak ?

Jawaban

Islam datang untuk memuliakan wanita, mengangkat derajat dan menempatkan posisinya yang layak, memperhatikan mereka, serta menjaga harga dirinya. Maka seorang wali dan suami diwajibkan memberikan nafkah, menyantuni dengan baik, merawat dengan baik serta menggaulinya dengan baik. (Allah) Ta’ala berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka secara patut” (QS. An Nisaa’: 19)

Dan telah disebutkan bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي

“Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya”

Islam juga memberikan kepada wanita hak dan kewajiban syariat yang seimbang,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” dari berbagai macam akad muamalat : seperti jual beli, perdamaian, perwakilan, peminjaman dan penitipan. dst

Islam juga mewajibkan kepada wanita melakukan ibadah dan beban syariat yang sesuai dengannya, sebagaimana yang diwajibkan kepada lelaki seperti bersuci, salat, zakat, puasa, haji dan ibadah-ibadah lainnya. Tetapi syariat memberi wanita setengah bagian dari pria dalam warisan, karena ia tidak dibebani memberi nafkah baik untuk dirinya sendiri, keluarga maupun anak-anaknya.

Yang mendapatkan beban untuk itu adalah kaum lelaki. Lelaki juga mempunyai kekurangan baik dalam keramahan, menggunakan akal, maupun dalam mengelola keuangan, dlsb. Dalam hal persaksian dua wanita sebanding dengan satu lelaki dalam beberapa kondisi karena wanita terkadang lebih banyak pelupa disebabkan sifat dasarnya dan karena haid, hamil, menyusui dan kesibukannya mendidik anak.

Semua itu menyita perhatiannya dan membuatnya lupa terhadap apa yang seharusnya diingat. Karena itu dalil syariat menunjukkan agar wanita hendaknya didampingi wanita lainnya dalam memberikan kesaksian agar lebih tepat dan bijak dalam pelaksanaannya. Tetapi ada hal-hal khusus kesaksian wanita cukup dengan satu orang seperti dalam mengetahui saudara persusuan, cacat pernikahan dan semisalnya.

Wanita dan lelaki memiliki persamaan dalam mendapatkan pahala dan balasan dari iman dan perbuatan yang baik serta menikmati kehidupan yang baik di dunia dan pahala yang besar di akhirat. (Allah) Ta’ala berfirman,

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97)

Oleh karena itu diketahui bahwa wanita mempunyai hak dan kewajiban, sebagaimana lelaki juga memiliki hak dan kewajiban. Ada hal-hal yang sesuai dengan lelaki yang Allah subhanahu jadikan khusus untuk lelaki, begitu juga ada hal-hal yang sesuai dengan wanita yang Allah jadikan khusus untuk wanita.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'