Dalam wasiat Syuwai`ah binti Husain bin Saqan dengan persaksian dua orang saksi disebutkan bahwasanya dia telah mewakafkan sahamnya yang telah ia beli dari Jauharah binti Faisal di Raja Sulaiman bin Mubarak yang berada di bawah asy-Syumai’i untuk kurban bagi dirinya dan bagi kedua orang tuanya atas tanggung jawab keluarganya dan keluarga dari keluarganya. Apabila butuh, maka mereka boleh memakannya dan tidak ada dosa atas mereka. Demikianlah maksud dari dokumen wakaf. Penanya menyatakan bahwa ia akan membagikannya menurut teks wasiat, yaitu kepada keturunan pertama dan kedua yang telah meninggal dan yang ada adalah anak-anaknya. Bagaimana cara membagi hasilnya kepada mereka?
Selama Syuwai’ah binti Hussein Saqan menyebutkan bahwa siapa pun yang membutuhkan dari keluarganya dan keluarga dari keluarganya, maka mereka boleh memakannya dan tidak berdosa. Jadi, wasiat ini berlaku bagi keturunan demi keturunan dan seterusnya. Siapa pun yang membutuhkan di antara mereka hendaknya memenuhi kebutuhannya. Siapa pun yang berkecukupan tidak ada hak baginya dan digunakan dalam berbagai amal kebaikan. Berdasarkan hal ini, dokumen itu tertandatangani.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.