Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah ular itu langsung dibunuh begitu melihatnya

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Apakah Ular Itu Langsung Dibunuh Begitu Melihatnya

Pertanyaan

Kami memohon kepada Anda yang mulia agar berkenan memberikan fatwa dan arahan kepada kami. Kami adalah petugas Dinas Pemadam Kebakaran Madinah Munawwarah. Kadangkala kebakaran melalap rumah lama. Saat kami sedang memadamkan kebakaran tersebut tiba-tiba muncul ular dan kalajengking. Apa yanga harus kita lakukan? Dalam kondisi seperti ini, doa apa yang dibaca? Apakah kita langsung bunuh saja ular-ular itu begitu kita melihatnya? Mohon kami diberi penjelasan dan fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya. Wassalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban

Kewajiban Anda untuk melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin. Jika ular muncul di hadapan kalian, maka berlindunglah kepada Allah (dengan membaca taawuz) sebanyak tiga kali. Jika ular tersebut menghilang, maka biarkanlah. Namun jika tidak, maka lanjutkan bertindak (dengan membunuhnya); sesuai riwayat yang terdapat dalam Musnad Imam Ahmad, dari Aisyah Radhiyallahu `Anha, ia berkata,

نهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل الجنّان التي تكون في البيوت حتى نؤذنها ثلاثًا، غير ذي الطفيتين والبتراء، فإنهما تطمسان الأبصار، وتقتلان أولاد الحبالى في بطونهم، فمن لم يقتلهما فليس منا

“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang kami membunuh ular yang ada di dalam rumah hingga menyuruhnya menyingkir sebanyak tiga kali, kecuali ular ganas yang sisi dorsalnya berbelang putih-hitam (dzu ath-thufyatain; ular famili Elapidae) dan ular ganas berekor pendek (al-batra’; ular famili Viperidae), karena keduanya dapat menyebabkan kebutaan dan membunuh janin dalam kandungan. Barangsiapa tidak membunuh kedua jenis ular tersebut, maka dia bukan termasuk golongan kami.”

Maksudnya, bahwa ular dari famili Elapidae (misalnya ular weling yang sisi dorsalnya berbelang hitam putih) dan ular dari famili Viperidae (misalnya ular bangkai laut yang ekornya pendek) ini boleh langsung dibunuh, tanpa harus memberi kesempatan kepada keduanya untuk menyingkir karena keduanya sangat berbahaya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'