Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah transfusi darah memiliki pengaruh sama dengan persusuan dalam hal keharaman menikah?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Transfusi Darah Memiliki Pengaruh Sama Dengan Persusuan Dalam Hal Keharaman Menikah?

Pertanyaan

Seorang laki-laki memiliki istri yang sedang sakit dan memerlukan transfusi darah. Lalu, rumah sakit mengambil darah laki-laki tersebut untuk diberikan kepada kepada istrinya. Laki-laki itu bertanya apakah pemberian darah itu berpengaruh pada kelangsungan hubungan pernikahan mereka?

Jawaban

Sepertinya penanya menganggap bahwa darah dapat dianalogikan dengan air susu ibu yang mengakibatkan keharaman menikah. Analogi seperti ini tidak benar karena dua hal:

Pertama, darah tidak memiliki efek memberi asupan makanan seperti susu.

Kedua, berdasarkan nas, yang membuat haram menikah adalah pemberian susu ibu. Ini juga harus memenuhi dua syarat:

A. pemberian susu itu dilakukan sebanyak lima kali (hisapan) atau lebih.

B. dilakukan dalam sebelum bayi berusia dua tahun.

Dengan demikian, transfusi darah dari Anda untuk istri tidak berpengaruh pada kehidupan penikahan kalian berdua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'