Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah tobat dapat membatalkan hukum had?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Tobat Dapat Membatalkan Hukum Had?

Pertanyaan

Apakah bertobat dari dosa-dosa besar yang hukumannya telah ditetapkan dalam Alquran dan Sunah seperti mencuri, berzina, dan lainnya, dapat membatalkan pelaksanaan hukum had bagi pelakunya? Jika ternyata tobat tidak bisa membatalkan hukum had yang sudah ditetapkan, maka apa yang harus dilakukan oleh pelakunya jika tinggal di negara yang tidak melaksanakan hukum syariat?

Jawaban

Jika perbuatan maksiat dengan ancaman hukum had itu telah diajukan kepada hakim syar’i dan sudah terbukti secara akurat, maka hukum syariat wajib diterapkan walaupun pelakunya sudah bertobat. Demikian menurut ijmak para ulama. Seorang perempuan dari kabilah Ghamid pernah datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk meminta dilaksanakan hukum syariat pada dirinya setelah bertobat terlebih dahulu. Rasulullah berkata tentang wanita tersebut,

لقد تابت توبة لو تابها أهل المدينة لوسعتهم

“Sungguh dia telah bertobat dengan sungguh-sungguh, yang seandainya seluruh penduduk Madinah bertobat, niscaya dia mencukupi mereka semua.”

Sekalipun dia bertobat, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetap melaksanakan hukum syariat kepadanya. Hukum ini hanya boleh dilakukan oleh penguasa. Namun jika penguasa belum mengetahui tindakannya, maka seorang muslim tidak boleh membuka kesalahannya karena Allah dan wajib bertobat kepada-Nya dengan tulus. Semoga Allah menerima tobatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'