Jika kemungkinan besar Anda belum mengerjakan tawaf ifadah dan Anda tidak berniat mengerjakan tawaf ifadah saat mengerjakan tawaf wada’, maka Anda harus kembali ke Mekah untuk mengerjakan tawaf ifadah karena tawaf ifadah termasuk rukun haji dan haji belum sempurna tanpa tawaf ifadah. Selain itu, Anda harus membayar dam jika selama belum mengerjakan tawaf ifadhah Anda melakukan jimak, dengan cara menyembelih kambing di Mekah dan dibagikan kepada fakir Mekah.
Anda tidak boleh menggauli istri Anda sampai Anda pergi ke Mekah dan mengerjakan tawaf ifadah untuk haji Anda yang pertama. Selain itu, Anda harus bertaubat kepada Allah Subhanah karena telah lalai dan tidak memiliki inisiatif untuk bertanya terlebih dahulu. Adapun haji Anda untuk ayah Anda yang telah meninggal dunia, insya Allah sah dan cukup.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.