Terdapat beberapa macam talak bidah, di antaranya adalah seorang suami menalak istrinya yang sedang haid, nifas atau suci setelah digauli. Berdasarkan pendapat yang benar, talak ini tidak berlaku. Di antara macam talak bidah juga adalah menceraikan istri dengan talak tiga sekaligus. Yang benar adalah bahwa talak ini berlaku, dan terhitung sebagai talak satu saja berdasarkan pendapat yang benar jika ia diungkapkan dengan satu ucapan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.