Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah susu dapat berubah menjadi najis?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Susu Dapat Berubah Menjadi Najis?

Pertanyaan

Apakah susu dan cairan lainnya dihukumi sama seperti air jika terkena najis?

Jawaban

Apabila ada najis yang jatuh ke dalam susu atau cairan lain (yang suci), maka hukumnya serupa dengan hukum air. Dengan kata lain, cairan menjadi najis jika berubah warna, rasa, dan bau akibat terkena najis. Meskipun najis yang masuk jatuh hanya sedikit, maka seketika berubah menjadi najis. Meskipun tidak terlihat perubahannya, namun tetap haram diminum dan digunakan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'