Suntikan jarum tidak membatalkan wudhu dan keluarnya sedikit darah dari tempat bekas suntikan termasuk hal yang ditolerir. Apabila setelah shalat ia melihat bekas darah dipakaiannya sedang ia tidak tahu sebelumnya atau ia tahu tetapi lupa saat shalat dan baru mengingatnya setelah shalat, maka ia tidak wajib mengulang kembali shalatnya. Jika darahnya sedikit, maka ia termasuk yang ditolerir, baik diketahui ataupun tidak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.