Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah suntik pengobatan membatalkan wudhu?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Suntik Pengobatan Membatalkan Wudhu?

Pertanyaan

Apakah ada suntikan yang diberikan kepada pasien yang dapat membatalkan wudhu? Apabila ada darah yang keluar dari tempat jarum disuntikkan, apakah sang pasien harus wudhu kembali jika ia dalam kondisi berwudhu sebelum disuntik? Apabila ia melihat darah bekas suntikan dipakaiannya setelah shalat, apakah ia harus mengulang shalat? Mohon berikan kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.

Jawaban

Suntikan jarum tidak membatalkan wudhu dan keluarnya sedikit darah dari tempat bekas suntikan termasuk hal yang ditolerir. Apabila setelah shalat ia melihat bekas darah dipakaiannya sedang ia tidak tahu sebelumnya atau ia tahu tetapi lupa saat shalat dan baru mengingatnya setelah shalat, maka ia tidak wajib mengulang kembali shalatnya. Jika darahnya sedikit, maka ia termasuk yang ditolerir, baik diketahui ataupun tidak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'