Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah shalat sunah rawatib tidak dikerjakan pada saat menggabung (jamak) shalat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Shalat Sunah Rawatib Tidak Dikerjakan Pada Saat Menggabung (Jamak) Shalat?

Pertanyaan

Pada saat menggabungkan (jamak) shalat Magrib dengan Isya atau Zuhur dengan Asar, apakah shalat dua rakaat sesudah shalat Magrib atau sesudah Zuhur, berikut zikir-zikirnya, menjadi gugur? Dua rakaat yang dimaksudkan di sini adalah shalat sunah Rawatib.

Jawaban

Apabila seseorang menjamak shalat Magrib dan Isya pada saat tidak melakukan perjalanan jauh, maka ia melakukan shalat sunah Rawatib untuk Magrib dan Isya sesudah melaksanakan shalat Isya.

Namun, jika ia menjamak shalat Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur (jamak takdim) atau pada waktu Asar (jamak takhir), maka ia tidak boleh melakukan shalat sunah sesudah shalat Asar karena waktu terlarang untuk shalat sunah itu dimulai setelah melakukan shalat Asar.

Hal ini berdasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا توجد صلاة بعد صلاة العصر

“Tidak ada shalat setelah shalat Asar.”

Mengenai dzikir sehabis shalat, maka hal itu cukup dilakukan setelah shalat kedua sementara waktu dzikir untuk shalat pertama itu sudah lewat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'