Ada kaidah fikih yang berbunyi: “Apabila ada dua ibadah sejenis bertemu, maka pelaksanannya bisa digabung dan cukup dilaksanakan sekali saja jika tujuan dari kedua ibadah tersebut sama.”
Di antara contoh kaidah ini adalah seseorang yang masuk masjid pada saat waktu shalat Rawatib sudah masuk lalu ia melaksanakan shalat dua rakaat dengan niat shalat Rawatib dan tahiyyah masjid sekaligus mendapatkan pahala kedua shalat tersebut.
Contoh lainnya, orang yang bersumpah berkali-kali dalam suatu perkara lalu ia melanggar sumpah tersebut berulangkali sebelum ia membayar kafarat (denda) sumpah cukup membayar satu kafarat saja untuk semua sumpah yang ia langgar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.