Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah shalat malam bisa dijadikan sebagai alasan isteri untuk menolak berhubungan intim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Shalat Malam Bisa Dijadikan Sebagai Alasan Isteri Untuk Menolak Berhubungan Intim

Pertanyaan

Seorang istri jika diminta oleh suaminya untuk berhubungan intim berhakkah dia menolak karena alasan apa saja, seperti salat malam dan bertasbih? Istri bilang, "Saya ingin salat sepanjang malam dan bertasbih". Apakah ini dibolehkan?

Jawaban

Hal ini bukan uzur (halangan), karena hak suami hukumnya wajib dipenuhi, sedangkan shalat malam dan bertasbih hukumnya sunah. Yang wajib harus didahulukan daripada sunah, berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح

“”Apabila seorang lelaki mengajak istrinya ke kasurnya untuk berhubungan suami-istri namun istrinya menolak, lalu lelaki tersebut melewati malam itu dalam keadaan marah terhadapnya, maka para malaikat melaknat istrinya itu hingga pagi hari.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Dan dalam riwayat lain,

حتى ترجع

“Sampai dia kembali (ke tempat tidur suaminya).”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'