Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan, yaitu jumlah jamaah shalat bertambah di bulan Ramadhan sehingga masjid pun menjadi sempit, maka kalian tidak dilarang untuk meminjam sebuah tempat shalat yang menampung semua jamaah. Kewajiban seorang muslim adalah senantiasa melaksanakan shalat bersama dengan muslim yang lainnya di masjid, baik di bulan Ramadhan ataupun tidak, sebab melaksanakan shalat berjamaah di masjid itu hukumnya wajib untuk kaum lelaki. Sebuah riwayat sahih menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa mendengarkan panggilan (adzan) dan dia tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada ‘udzur (alasan) yang dibenarkan”.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam