Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah shalat jumat diselenggarakan di tempat yang dipinjam untuk pelaksanaan shalat tarawih?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Shalat Jumat Diselenggarakan Di Tempat Yang Dipinjam Untuk Pelaksanaan Shalat Tarawih?

Pertanyaan

Kami memadati dua masjid jamik, tempat shalat lima waktu dan Jumat diselenggarakan. Di hari-hari bulan Ramadhan, dayat minat terhadap kedua masjid tersebut semakin bertambah sehingga sebagian kaum Muslimin di salah satu kawasan kota meminjam sebuah aula untuk pelaksanaan shalat Tarawih selama satu bulan saja. Nah, apakah para jamaah diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Jumat di aula dalam jangka waktu selama satu bulan saja, yakni menyelenggarakan empat kali shalat Jumat selama bulan Ramadhan?

Jawaban

Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan, yaitu jumlah jamaah shalat bertambah di bulan Ramadhan sehingga masjid pun menjadi sempit, maka kalian tidak dilarang untuk meminjam sebuah tempat shalat yang menampung semua jamaah. Kewajiban seorang muslim adalah senantiasa melaksanakan shalat bersama dengan muslim yang lainnya di masjid, baik di bulan Ramadhan ataupun tidak, sebab melaksanakan shalat berjamaah di masjid itu hukumnya wajib untuk kaum lelaki. Sebuah riwayat sahih menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:

من سمع النداء فلم يجب فلا صلاة له إلا من عذر

“Barangsiapa mendengarkan panggilan (adzan) dan dia tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada ‘udzur (alasan) yang dibenarkan”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'