Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah shalat dan haji seorang wanita yang tidak memakai hijab akan diterima?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Shalat Dan Haji Seorang Wanita Yang Tidak Memakai Hijab Akan Diterima?

Pertanyaan

Ada perempuan yang keluar rumah dengan membuka wajahnya, ada juga yang keluar rumah dengan perhiasannya akan tetapi mereka memakai abayah, apakah shalat dan haji mereka akan diterima?

Jawaban

Seorang perempuan dilarang untuk keluar dari rumahnya dengan membuka wajahnya baik untuk haji atau lainnya. Dia juga dilarang keluar rumahnya dengan pakaian berhias yang hanya boleh diperlihatkan kepada suami dan mahram-mahramnya. Tetapi apabila dia memakai abayah dan sejenisnya di luarnya yang menutup perhiasan tersebut, maka dia boleh keluar.

Adapun salat dan hajinya sah apabila dilaksanakan sesuai rukun, syarat dan kewajiban yang diperintahkan serta tidak ada hal-hal yang menghalanginya. Kesalahannya dengan membuka wajah dan keluar menggunakan pakaian yang berhias tidak merusak salat dan hajinya. Dia mendapat pahala atas amal salehnya, dan mendapat hukuman atas dosa yang dilakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'