Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah seseorang yang menikahi wanita berkeluarga nasrani harus melarang istrinya mengunjungi saudara-saudaranya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Seseorang Yang Menikahi Wanita Berkeluarga Nasrani Harus Melarang Istrinya Mengunjungi Saudara-Saudaranya?

Pertanyaan

Sejak sepuluh tahun yang lalau saya menikahi wanita yang pada awalnya beragama Nasrani dan telah masuk Islam sebelum akad nikah. Saya pun menikahinya dan dari pernikahan tersebut saya memiliki empat orang anak. Ketika masa liburan, istri saya ingin menemui ayah dan saudara-saudaranya dan saya mengizinkannya. Namun, dia ingin mengunjungi familinya yang lain dan saya mengkhawatirkan anak-anak melihat hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam yang selama ini telah kami bina. Apakah larangan saya untuk mengunjungi familinya tergolong salah? Perlu diketahui bahwa istri saya juga mengunjungi ayah dan ibunya. Dengan izin Allah, ibunya sekarang telah masuk Islam. Saat beberapa kerabatnya ingin masuk ke rumah, apakah saya mengizinkannya?

Jawaban

Kunjungan istri Anda kepada ayah dan kerabatnya non muslim diperbolehkan. Hanya saja, jika Anda mengkhawatirkan fitnah akan menimpa istri atau anak-anak Anda, maka Anda boleh melarangnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.