Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah seseorang yang bersumpah untuk tidak melakukan maksiat lalu melakukannya beberapa kali kafaratnya juga harus berlipat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Seseorang Yang Bersumpah Untuk Tidak Melakukan Maksiat Lalu Melakukannya Beberapa Kali Kafaratnya Juga Harus Berlipat?

Pertanyaan

Saya pernah bersumpah untuk tidak melakukan suatu maksiat, tetapi sayangnya saya tetap melakukannya juga berulangkali. Apakah saya wajib membayar kafarat pelanggaran sumpah ini satu kali atau saya harus membayar kafarat sesuai jumlah maksiat? Saya juga pernah bersumpah untuk tidak melihat hal-hal haram dan jika saya langgar, maka saya akan berpuasa satu hari, tetapi saya kembali melihat hal-hal haram. Sekarang apa yang harus saya lakukan? Saya mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Anda wajib membayar dua kafarat; pertama karena bersumpah dengan nama Allah dan kedua karena berjanji untuk tidak melihat hal-hal haram, tetapi kedua hal tersebut Anda langgar. Untuk setiap kafarat, Anda harus memberi makan orang miskin satu setengah kilo dari makanan pokok setempat, memberi memberi pakaian untuk mereka atau memerdekakan budak yang beriman.

Jika Anda tidak mampu melakukan semua itu, hendaklah Anda puasa selama tiga hari untuk setiap kafarat. Apabila Anda telah memberi sepuluh orang miskin satu sha’ dari makanan pokok setempat dan setiap orang miskin mendapat satu sha’, yakni sebanyak tiga kilo, maka itu sudah mencukupi untuk dua kafarat. Di samping itu, Anda harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.