Saya penduduk kota Jeddah. Anak-anak dan istri saya tinggal Jeddah. Saya ditunjuk sebagai guru di kota Al-Kharmah yang jauhnya dari kota Jeddah sekitar 370 kilometer. Mengingat saya bekerja sebagai guru di Al-Kharmah, saya pun menetap di Al-Kharmah dari hari Sabtu hingga Zuhur hari Rabu kemudian di hari Rabu itu saya pulang ke Jeddah. Demikianlah kebiasaan saya sepanjang tahun ajaran.
Pertanyaan saya: Apakah saya boleh mengqashar shalat selama saya berada di Al-Kharmah atau tidak? Apabila shalat boleh diqashar, apakah saya boleh melakukan shalat sunah rawatib atau tidak karena masalah ini menjadi tanda tanya bagi saya dan orang yang sama kondisinya dengan saya, baik guru maupun pegawai?
Selama Anda mukim di tempat kerja Anda tersebut, baik Anda sendiri maupun bersama keluarga, maka Anda wajib menyempurnakan bilangan rakaat shalat karena Anda berniat untuk bermukim lebih dari empat hari sehingga hukum-hukum bepergian Anda tidak berlaku. Demikian juga dengan rekan-rekan Anda para pengajar. Selain itu, kalian disunahkan mengerjakan shalat sunah rawatib setelah shalat fardhu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.