Ayah saya ingin menikahkan saya secara syighar (saling menukarkan anak perempuan atau saudara perempuan untuk dinikahi tanpa ada mahar dari masing-masing mempelai pria). Saya pun bernazar bahwa jika terhindar dari pernikahan itu (tidak jadi menikah), saya akan berpuasa sembilan bulan.
Alhamdulillah, pernikahan itu tidak terlaksana. Apakah saya wajib menunaikan nazar tersebut? Perlu saya sampaikan bahwa saat itu usia saya empat belas tahun dan belum menstruasi. Maksudnya, saya belum pernah datang bulan sementara saya tidak yakin sudah ada tanda-tanda balig yang lainnya atau belum.
Saat ini saya telah melaksanakan puasa sebulan dan memutuskan untuk berhenti sejenak sampai mengetahui hukumnya apakah wajib atau tidak. Inilah pertanyaan saya. Semoga Allah melindungi Anda. Wassalamu 'alaikum.
Anda tidak wajib menunaikan nazar tersebut karena Anda meragukan batas balig yang membuat Anda menjadi mukalaf (terkena beban hukum syariat) dan, berdasarkan hukum asal, Anda belum mukalaf.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.