Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah seseorang boleh menikah dengan saudari sesusuan istrinya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Seseorang Boleh Menikah Dengan Saudari Sesusuan Istrinya?

Pertanyaan

Saya memiliki seorang istri. Dia mempunyai saudari sesusuan yang ditinggal mati oleh suaminya. Dia memiliki lima anak yang masih kecil, hasil perkawinan dengan almarhum suaminya. Saya ingin menikahinya untuk mengasuh dan menafkahi anak-anak yatim tersebut.

Jawaban

Jika terbukti bahwa perempuan tersebut adalah saudari sesusuan istri Anda, maka Anda tidak boleh menikahinya selama Anda masih terikat tali pernikahan dengan istri Anda. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ

“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Hingga firman-Nya,

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ

“Dan diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau” (QS. An-Nisaa’: 23)

Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

“Segala yang diharamkan karena penyusuan diharamkan sebagaimana karena nasab.”

Terkait anak-anaknya yang yatim, jika Anda mampu mengasuh dan berbuat baik kepada mereka tanpa menikahi ibunya dan tanpa berduaan dengannya, maka berbuat baiklah kepada mereka dengan mengharapkan pahala dari Allah.

Jika tidak mampu, hendaknya Anda menyampaikan kondisi mereka kepada pemimpin yang memiliki kewenangan dalam mengurus bantuan, seperti memberikan jaminan sosial, memasukkan ke panti asuhan, dan lain sebagainya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'