Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah seseorang boleh memandikan ibunya atau putrinya ketika dia meninggal

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Seseorang Boleh Memandikan Ibunya Atau Putrinya Ketika Dia Meninggal

Pertanyaan

Apakah seseorang boleh memandikan ibunya atau putrinya ketika dia meninggal dunia jika tidak ada wanita yang mengetahui hukum memandikan? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Memandikan mayat merupakan salah satu kewajiban agama, tetapi mayat lelaki tidak boleh dimandikan kecuali oleh lelaki juga dan mayat perempuan tidak boleh dimandikan kecuali oleh perempuan, selain suami istri. Suami boleh memandikan istrinya dan istri boleh memandikan suaminya berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu `anha,

لو مت قبلي لغسلتك وكفنتك

“Jika engkau wafat sebelumku maka akulah yang memandikanmu dan mengkafanimu.”

Diriwayatkan oleh Ahmad dan yang lainnya dan karena Asma’ binti `Umais radhiyallahu `anha memandikan suaminya Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu `anhu berdasarkan wasiatnya. Demikian juga Fatimah radhiyallahu `anha dimandikan oleh suaminya Ali radhiyallahu `anhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'