Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah seorang wanita menjadi mahram bagi wanita lainnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Seorang Wanita Menjadi Mahram Bagi Wanita Lainnya

Pertanyaan

Apabila seorang laki-laki menceraikan istrinya dan istrinya itu mempunyai beberapa orang anak perempuan dan inggal di sebuah rumah, tempat dia dan anak-anak perempuannya tidak mempunyai mahram, apakah sang ibu bisa menjadi satu-satunya mahram bagi anak-anak perempuannya di rumah tersebut, yang juga dihuni oleh beberapa orang lelaki bukan mahram bagi perempuan tersebut dan anak-anak perempuannya? Perlu kami sampaikan bahwa anak-anak perempuannya berusia di atas sepuluh tahun. Tolong berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda. Perlu juga kami sampaikan bahwa dia menyapa/menganggap pemilik rumah sebagai pamannya dan pemilik rumah itulah yang mengurus akad nikahnya serta dia tidak mempunyai orang lain yang lebih dekat dengannya selain lelaki tersebut.

Jawaban

Jika bepergian jauh, maka seorang wanita harus mempunyai mahram. Wanita tidak bisa menjadi mahram bagi wanita lainnya, bahkan tidak bisa menjadi mahram bagi anak-anak perempuannya.

Jika dia tinggal bersama anak-anak perempuannya atau perempuan lain di sebuah rumah yang terpisah lengkap dengan fasilitasnya atau di apartemen yang terpisah lengkap dengan fasilitasnya yang tidak bisa dimasuki oleh lelaki lain, maka mereka tidak wajib tinggal bersama mahram laki-laki.

Namun, jika rumah atau apartemen tersebut tidak aman akibat perilaku tetangganya buruk, maka mereka harus pindah ke rumah atau apartemen di tempat yang aman, yang menjamin mereka tidak terkena fitnah atau pelanggaran kehormatan dari para penghuninya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'