Jika bepergian jauh, maka seorang wanita harus mempunyai mahram. Wanita tidak bisa menjadi mahram bagi wanita lainnya, bahkan tidak bisa menjadi mahram bagi anak-anak perempuannya.
Jika dia tinggal bersama anak-anak perempuannya atau perempuan lain di sebuah rumah yang terpisah lengkap dengan fasilitasnya atau di apartemen yang terpisah lengkap dengan fasilitasnya yang tidak bisa dimasuki oleh lelaki lain, maka mereka tidak wajib tinggal bersama mahram laki-laki.
Namun, jika rumah atau apartemen tersebut tidak aman akibat perilaku tetangganya buruk, maka mereka harus pindah ke rumah atau apartemen di tempat yang aman, yang menjamin mereka tidak terkena fitnah atau pelanggaran kehormatan dari para penghuninya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.