Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah seorang wanita boleh menikah dengan selain saudara suami dan apakah dia boleh bepergian jauh untuk menikah?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Seorang Wanita Boleh Menikah Dengan Selain Saudara Suami Dan Apakah Dia Boleh Bepergian Jauh Untuk Menikah?

Pertanyaan

Apakah saya boleh menikah dengan seorang lelaki selain saudara laki-laki suami saya sementara saya memiliki tiga anak? Jika hal itu dibolehkan oleh syariat, apakah saya boleh bepergian dari Mesir ke luar negeri, seperti ke Saudi atau Yaman, karena di sana terdapat beberapa pria yang mengajukan lamaran ke saya dan saya akan membawa anak-anak saya juga.

Jawaban

Pertama, seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dan idahnya telah selesai boleh menikah dengan lelaki mana saja yang menurutnya dapat merealisasikan kebaikannya dengan menilik sisi agama, amanah, dan akhlaknya, baik lelaki tersebut saudara almarhum suaminya maupun bukan.

Kedua, seorang wanita haram bepergian kecuali bersama mahramnya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر إلا ومعها ذو محرم

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan kecuali bersama mahramnya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.