Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah seorang wanita boleh menawarkan dirinya untuk dinikahi?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Seorang Wanita Boleh Menawarkan Dirinya untuk Dinikahi?

Pertanyaan

Apakah seorang gadis boleh menawarkan diri untuk dinikahi oleh seorang laki-laki mulia karena Allah yang memiliki kriteria muslim yang konsisten dalam keislamannya, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Siti Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu `anha? Jika Islam membolehkan, apakah ini tidak merendahkan derajat gadis tersebut? Atau, apa yang harus gadis itu lakukan jika dia tertarik kepada laki-laki, karena akhlaknya, keislamannya, dan komitmennya terhadap Kitabullah dan Sunah Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam?

Jawaban

Jika kondisinya demikian, maka dianjurkan bagi wanita itu untuk menawarkan diri dipersunting laki-laki dengan kriteria tersebut, atau dengan kesalehan yang semisalnya. Bukan masalah jika ini dilakukan.

Sebab, ini juga dipraktikkan oleh Khadijah radhiyallahu `anha, dan perempuan yang disebutkan dalam Surah al-Ahzab pernah menawarkan dirinya. Ini juga pernah dilakukan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu dengan menawarkan putrinya yang bernama Hafshah kepada Abu Bakar, kemudian kepada Utsman, radhiyallahu `anhuma.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'