Jika kondisinya demikian, maka dianjurkan bagi wanita itu untuk menawarkan diri dipersunting laki-laki dengan kriteria tersebut, atau dengan kesalehan yang semisalnya. Bukan masalah jika ini dilakukan.
Sebab, ini juga dipraktikkan oleh Khadijah radhiyallahu `anha, dan perempuan yang disebutkan dalam Surah al-Ahzab pernah menawarkan dirinya. Ini juga pernah dilakukan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu dengan menawarkan putrinya yang bernama Hafshah kepada Abu Bakar, kemudian kepada Utsman, radhiyallahu `anhuma.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.