Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah seorang anak kecil yang menjadi penyebab kecelakaan wajib membayar kafarat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Seorang Anak Kecil Yang Menjadi Penyebab Kecelakaan Wajib Membayar Kafarat?

Pertanyaan

Segala puji hanya milik Allah. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada nabi terakahir Nabi Muhammad. Amma ba'du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat permohonan fatwa yang diajukan kepada Ketua Umum, dari penanya S. M. melalui Hakim Khaibar Selatan yang dilimpahkan dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, No. 4569, tanggal 17/8/1410 H. Pertanyaan yang diajukan dimuat dalam surat Hakim Khaibar Selatan, yang isinya sebagai berikut: Segala puji hanyalah bagi Allah semata. S. M. menemui saya dan berkata, "Anak saya yang bernama M.S. mengendarai mobil hingga mengalami kecelakaan yang menewaskan dua orang, yaitu saudaranya dan sepupunya. Mobil yang dikendarainya terbalik. Usianya belum balig saat kecelakaan itu terjadi, bahkan sampai sekarang pun belum. Oleh karena itu, saya mengharapkan fatwa, apakah anak saya harus membayar kafarat dengan berpuasa atau tidak? Sebab, saat ini tidak ada lagi budak dan dia pun tidak mampu membelinya. Demikian pertanyaan saya."

Jawaban

Setelah mengkaji pertanyaan itu, Komite menjawab bahwa seorang anak dianggap sudah balig jika telah memiliki salah satu dari tiga tanda, yaitu mencapai usia lima belas tahun, atau tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan, atau mimpi basah. Apabila tidak ada salah satu tanda balig di atas pada anak tersebut ketika terjadi kecelakaan, maka dia tidak wajib membayar kafarat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'