Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah saya wajib membayar kafarat, berpuasa atau lainnya karena saya berkata, ”haram bagi saya bertemu dengan suami saya?”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Saya Wajib Membayar Kafarat, Berpuasa Atau Lainnya Karena Saya Berkata, ”Haram bagi Saya Bertemu dengan Suami Saya?”

Pertanyaan

Saya seorang wanita yang sudah menikah. Kesalahpahaman kecil pernah terjadi antara saya dan suami hingga akhirnya dia memukul saya. Setelah kejadian itu saya meninggalkannya dan pergi ke rumah keluarga saya selama sekitar satu tahun lebih. Ketika orang lain menginginkan agar kami melakukan islah (berdamai), saya mengharamkan diri saya umtuk bertemu dengannya. Baru-baru ini beberapa orang anak dari mendiang mantan istrinya datang menemui saya dan meminta kesediaan saya serta berjanji akan memenuhi semua permintaan saya. Akhirnya saya setuju untuk kembali kepadanya. Mereka menjanjikan kepada saya akan membawa sebuah fatwa yang akan saya baca sendiri bahwa saya adalah istrinya. Setelah itu saya kembali lagi ke rumah suami saya. Pertanyaan saya adalah apakah saya wajib membayar kafarat, berpuasa atau lainnya karena saya berkata, "Haram bagi saya bertemu dengan suami saya?'' Demikianlah pertanyaan saya.

Jawaban

Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda harus beristigfar dan bertobat kepada Allah karena Anda tergesa-gesa mengharamkan suami Anda. (Allah) Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu.” (QS. Al-Maaidah: 87)

Kembalilah kepada suami Anda lalu berilah makan sepuluh orang miskin dengan masing-masing mendapat setengah sha` gandum, beras atau sejenisnya dari makanan pokok atau Anda memberi masing-masing mereka pakaian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.