Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah sah suatu akad pernikahan apabila sebagian maskawinnya haram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Sah Suatu Akad Pernikahan Apabila Sebagian Maskawinnya Haram

Pertanyaan

Jika seseorang dinikahkan oleh bapaknya, sementara sebagian dari maskawinnya adalah haram yakni misalnya hasil curian, apakah batal akad ini? Yang membayar mahar ini adalah bapak orang ini.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka akad nikahnya sah, dan wajib atas orang yang mencuri harta atau merampasnya misalnya untuk mengembalikan penggantinya kepada yang dicuri atau kepada ahli warisnya, disertai dengan tobat yang benar dan beristighfar semoga Allah menerima tobatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'