Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah sah akad nikah perempuan yang telah dicerai setelah dia haid tiga kali, ataukah harus menunggu genap tiga bulan?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Sah Akad Nikah Perempuan Yang Telah Dicerai Setelah Dia Haid Tiga Kali, Ataukah Harus Menunggu Genap Tiga Bulan?

Pertanyaan

Saya memiliki seorang anak perempuan yang telah saya nikahkan dengan seorang lelaki. Namun Allah tidak memberi taufik kepada mereka berdua.Anak perempuan saya melarikan diri dari suaminya dan tinggal di rumah saya selama dua tahun. Selama dua tahun tinggal di rumah saya, anak perempuan tersebut tidak pernah didatangi oleh suaminya. Setelah itu sang suami dengan baik hati mau menceraikan anak perempuan saya tersebut dengan cara yang sesuai syariat. Kemudian anak perempuan saya telah haid sebanyak tiga kali sejak perceraiannya dengan suaminya yang pertama. Sebelum genap tiga bulan dari perceraiannya, saya menikahkannya lagi dengan lelaki lain. Namun putri saya tersebut telah haid sebanyak tiga kali sejak perceraiannya, seperti yang telah saya sebutkan. Suaminya yang kedua ini adalah seseorang dari jamaah saya, akalnya sempurna, agamanya baik dan akhlaknya bagus. Sekarang telah genap tiga bulan dari perceraiannya dan sebelumnya dia telah haid sebanyak tiga kali sejak perceraiannya, sedangkan suaminya yang kedua ini belum menggaulinya sama sekali. Kemudian saya mendengar dari sebagian orang bahwa akad tersebut tidak boleh. Mohon kesudian Anda untuk memberi penjelasan tentang akad tersebut, apakah ia dibolehkan, ataukah kami perlu mengulanginya mengingat putri saya telah haid sebanyak tiga kali setelah perceraiannya namun sebelum genap tiga bulan? Mohon jelaskanlah kepada kami, semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik atas jasa Anda kepada Islam dan kaum Muslimin.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu akad tersebut berlangsung setelah anak perempuan Anda haid sebanyak tiga kali sejak perceraiannya dengan suaminya yang pertama, maka akad tersebut sah, walaupun tiga kali haid tersebut terjadi kurang dari tiga bulan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.