Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah rujuk merupakan paksaan bagi istri atau harus dengan persetujuannya?

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Apakah Rujuk Merupakan Paksaan Bagi Istri Atau Harus Dengan Persetujuannya?

Pertanyaan

('A. B) menulis sebuah surat untuk istrinya yang isinya sebagai berikut, "Benar, saya ('A. F. B), telah menceraikan istri saya ('A. M. B) dengan talak sunah." Setelah itu, dia menyerahkan surat itu kepada istrinya dan sekarang dia ingin rujuk kepada istrinya. Apakah sang suami dapat rujuk kepada istrinya tanpa persetujuan sang istri atau tergantung pada persetujuannya? Selain itu, apakah ada syarat-syarat tertentu untuk rujuk? Mohon beri kami fatwa.

Jawaban

Jika kenyataannya memang seperti yang disebutkan, yaitu dia telah menceraikan istrinya dengan talak sunah, maka dia berhak rujuk kepada istrinya selama sang istri masih dalam masa ‘iddah dengan disaksikan oleh dua saksi yang adil, baik sang istri setuju maupun tidak. Hal itu dapat dilakukan jika talak ini bukan talak ketiga atau talak dengan ganti rugi (Khulu’).

Adapun jika istrinya telah menyelesaikan masa ‘iddahnya atau sang suami menalak istrinya dengan ganti rugi dan talak itu bukanlah talak yang ketiga, maka dia boleh rujuk kepada istrinya dengan mahar dan akad baru serta dengan persetujuan istrinya.

Dalam dua kasus ini, talak yang dia keluarkan dianggap sebagai satu talak. Adapun jika talak ini adalah talak yang ketiga, maka istrinya tersebut sudah tidak halal lagi baginya, kecuali setelah dinikahi lelaki lain dengan pernikahan yang sah dan lelaki itu telah menggaulinya.

Setelah itu, jika suami keduanya tersebut menceraikannya atau meninggal dunia, wanita ini menjadi halal bagi suami pertama yang menceraikannya setelah masa iddahnya habis dengan akad dan mahar baru serta dengan persetujuannya.

‘Iddah orang yang sedang hamil adalah sampai dia melahirkan, baik dia ditalak maupun ditinggal mati suaminya. ‘Iddah wanita yang tidak hamil yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari.

Jika wanita itu ditalak suaminya, maka ‘iddahnya adalah tiga kali haid bila dia masih haid dan tiga bulan bila dia sudah tidak haid lagi (menopause) atau masih kecil dan belum haid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'