Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah pernikahan yang kedua disyaratkan mendapat izin dari istri pertama

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Pernikahan Yang Kedua Disyaratkan Mendapat Izin Dari Istri Pertama

Pertanyaan

Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan perjalanan dari daerahnya ke daerah lain. Lalu dia menikah di daerah perantauannya tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Apakah ini dibolehkan dalam syariat Islam dan mohon dalilnya?

Jawaban

Dia boleh menikah dengan istri kedua tanpa mendapatkan izin dari istri pertama, bahkan tanpa sepengetahuannya pun boleh selama dia melihat itu sebagai kebaikan, mampu mencukupi biaya berumah tangga dan berlaku adil kepada para istrinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa’: 3)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'