Saya beritahukan bahwa ayah saya semoga Allah merahmatinya telah wafat pada tanggal 7 / 8 / 1418 H. Karena sedang berkabung, ibu saya meminta saya untuk menyampaikan salamnya kepada Anda. Ia juga ingin bertanya beberapa persoalan berikut:
Pertama: Apakah ibu saya boleh pergi ke masjid dan melaksanakan salat Tarawih bersama imam dan Tahajud pada malam hari?
Kedua: Ibu saya tinggal di sebuah rumah sementara dua orang anaknya tinggal di dua rumah yang menempel rumahnya. Ketiga rumah ini memiliki pintu yang saling menghubungkan di bagian dalamnya dan kesemuanya dikelilingi oleh sebuah pagar.
Apakah ibu saya boleh keluar dari rumahnya dan pergi ke rumah saya atau rumah saudara perempuan saya di sebelah untuk makan siang, makan malam, dan menginap?
Ketiga: Jika pemilik ketiga rumah itu pergi ke Mekah al Mukarramah untuk melaksanakan umrah pada bulan Ramadhan, apakah ibu saya boleh pergi bersama mereka?
Keempat: Ayah saya semoga Allah merahmatinya memiliki sebuah rumah lain, tempat tinggal istrinya yang lain bersama anak-anaknya yang masih kecil. Jika mereka mengadakan walimah, apakah ibu saya boleh hadir atau pergi mendatangi mereka dengan tujuan silaturahmi atau lainnya?
Kelima: Apakah ibu saya boleh memakai celak di matanya dengan tujuan berobat bukan berhias? Dan apakah ia boleh memakai hena di rambutnya dan menyisirnya?
Keenam: Apakah cara berkabung dan menjauhi perhiasan perempuan lanjut usia berbeda dari perempuan lain?
Ketujuh: Apakah ia boleh minum air dari tumbuhan Za’faran meskipun dengan tujuan berobat?
Sebenarnya saya telah membaca tulisan Anda tentang berkabung dan menjelaskan sebagian hukum yang terkait kepada ibu, tetapi ia bersikukuh untuk mengetahui pendapat Anda.
Karena Allah Tabaraka wa Ta’ala memerintahkan untuk mentaati kedua orang tua, saya pun melaksanakan apa yang ia minta. Saya berharap Anda berkenan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini secara mendetail dan menyeluruh serta menjelaskan lebih dalam apa yang diperkirakan sulit.
Sekaligus kami memohon kepada Allah Ta’ala agar mengampuni ayah saya dan menempatkannya di surga-Nya yang luas serta memohon agar memperpanjang ajal ibu saya, memberkahi rezekinya, dan memperbagus sisa hidupnya. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda serta memberikan taufik untuk kemaslahatan negara dan bangsa.
Ibu Anda yang sedang berkabung tidak boleh keluar dari rumahnya untuk melaksanakan salat Tarawih dan Tahajud, tetapi cukup salat di rumahnya sesuai kemampuannya, karena ini bukan kebutuhan yang membolehkannya keluar. Ia boleh pergi ke rumah Anda dan rumah saudara-saudara perempuan Anda yang disatukan dengan rumah ibu Anda oleh sebuah pagar karena semua itu dianggap sebagai satu rumah.
Ia tidak boleh pergi untuk melaksanakan umrah karena bertentangan dengan hukum berkabung. Ia juga tidak boleh pergi ke rumah istri ayah Anda yang lain untuk bersilaturahmi atau menghadiri acara walimah karena tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan yang membolehkannya keluar. Ia tidak boleh memakai celak hitam di matanya dengan tujuan berhias, tetapi dibolehkan jika tujuannya adalah berobat, yaitu dengan memakainya pada malam hari dan menghilangkannya pada siang hari.
Ia boleh merawat rambutnya dengan menggunakan daun bidara dan sejenisnya yang dapat memperbaiki rambut, bukan dengan hena dan wangi-wangian. Hal ini berdasarkan hadits yang melarang perempuan dalam masa berkabung untuk menyisir rambutnya dengan wangi-wangian dan hena. Hukum berkabung perempuan lanjut usia tidak berbeda dengan hukum perempuan lainnya karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
Perempuan yang berkabung juga tidak boleh menggunakan wangi-wangian di badan dan pakaiannya, atau sebagai makanan atau minuman, termasuk tumbuhan Za’faran. Kami berdoa semoga Allah menolong ibu Anda dalam mentaati-Nya dan menjauhi larangan-Nya, mengampuni ayah Anda dan seluruh kaum muslimin yang telah wafat, dan mengobati musibah yang menimpa Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.