Perempuan muslimah tidak boleh memperlihatkan wajahnya, kecuali kepada mahromnya atau suaminya. (Allah) Ta’ala berfirman,
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka.” (QS. An-Nuur: 31)
Wajah adalah tempat berkumpulnya perhiasan (keindahan).
Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, bahwasanya ia berkata
“Semoga Allah merahmati wanita-wanita muhajirat (wanita-wanita yang berhijrah ke Madinah) yang terdahulu. Ketika Allah menurunkan ayat: dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya mereka pun memotong kelebihan kain mereka lalu menutupi wajah mereka dengannya”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.