Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah perempuan membuka wajahnya saat tawaf?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Perempuan Membuka Wajahnya Saat Tawaf?

Pertanyaan

Apabila seorang perempuan menunaikan haji dan orang-orang berkata "Wajib baginya membuka wajahnya," Apakah ia boleh membuka wajahnya ketika bertawaf di Ka'bah dalam kondisi berdesak-desakan dengan kaum lelaki atau tidak?

Jawaban

Seorang perempuan yang sedang berihram tidak boleh memakai cadar, juga tidak boleh membuka wajahnya di depan lelaki yang bukan mahramnya, baik sedang berihram maupun tidak. Hendaklah ia menjulurkan sebagian kerudung ke wajahnya berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu `anha,

كان الرجال يمرون بنا ونحن محرمات مع رسول الله صلى الله عليه وسلم، فإذا حاذونا سدلت إحدانا جلبابها من رأسها على وجهها، فإذا جاوزونا كشفناه

“Orang-orang lelaki melewati kami ketika sedang berihram bersama Rasulullah shallallahu `alaih wa sallam. Tatkala mereka mendekati kami, salah seorang dari kami menjulurkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya, dan tatkala mereka telah pergi, maka kami pun membukanya” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'