Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah perbudakan tetap berlangsung dalam syariat islam meskipun tanpa jihad?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Perbudakan Tetap Berlangsung Dalam Syariat Islam Meskipun Tanpa Jihad?

Pertanyaan

Jawaban

Pada dasarnya perbudakan dilakukan kepada tawanan yang dikuasai oleh umat Islam saat berjihad melawan kaum kafir. Panglima perang yang berhak mebagikan tawanan ini kepada yang berhak mendapatkan ganimah( rampasan perang ). Siapa di antara mereka yang mendapatkan bagian yang sudah diterima, maka tawanan itu menjadi budaknya baik laki-laki maupun perempuan. Adapun keturunan yang lahir dari budak otomatis menjadi budak laki-laki atau perempuan.

Kecuali jika budak perempuan melahirkan anak hasil hubungan dengan tuannya. Dengan demikian jelaslah bahwa perbudakan akan terus berlanjut meskipun pada waktu tidak ada lagi jihad. Yaitu ketika budak perempuan melahirkan budak yang bukan dari hasil hubungan dengan tuannya. Adapun budak yang merdeka baik laki-laki maupun perempuan maka tidak boleh menjadi budak lagi kecuali jika ia tertawan dalam keadaan kafir saat jihad kaum Muslimin melawan orang-orang kafir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'