Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah pengungsi politik boleh menggunakan keringanan yang ada dalam keringanan bepergian?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Pengungsi Politik Boleh Menggunakan Keringanan Yang Ada Dalam Keringanan Bepergian?

Pertanyaan

Saya salah seorang pengungsi Irak yang diterima di Kerajaan Arab Saudi. Saya ucapkan terima kasih, terutama kepada pelayan dua tanah suci yang mulia, Raja Fahd bin Abdul Aziz ali Su'ud. Kami merasa Kerajaan Arab Saudi memberikan pelayanan yang sangat baik terhadap tamu sesuai dengan tradisi bangsa Arab dan ajaran Islam, dari segi ketenangan, keamanan, pemeliharaan kesehatan, dan pendidikan keislaman, melalui siaran di lapangan oleh Lembaga Bantuan Islam Internasional, yang menyiarkan bacaan al-Quran al-Karim, dan hadis-hadis Nabi. Di tambah lagi pantauan dan perhatian yang terus menerus dari saudara-saudara para penanggung jawab seluruh kebutuhan. Intinya, kami semua sangat berterima kasih kepada Kerajaan Arab Saudi, dan kepada rakyatnya yang merupakan kuturunan Arab yang asli. Syaikh yang terhormat, saya memiliki beberapa pertanyaan, mohon bersedia menjawabnya yaitu tentang shalat kami, apakah kami shalat dengan cara qasar karena kami dalam perjalanan, atau kami salat secara sempurna (tidak qasar) karena kami mukim (tetap berada di tempat)?

Jawaban

Bagi orang yang mukim (menetap/berdomisili) di suatu tempat pada saat melakukan perjalanan, jika dia menetap di tempat tersebut lebih dari empat hari, maka ia wajib menyempurnakan shalatnya (tidak qasar), karena hukum-hukum yang berkaitan dengan perjalanan (keringanan) telah terputus darinya, sebab dia telah menetap/berdomisili.

Adapun jika dia berniat menetap selama empat hari saja atau lebih sedikit dari empat hari, atau dia tidak mengetahui berapa lama akan menetap, maka dia (boleh) salat dengan cara qasar yaitu memendekkan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, karena hukum bepergian belum terputus baginya kecuali jika dia shalat (menjadi makmum) bersama orang yang shalatnya sempurna, maka dia wajib shalat dengan cara sempurna, mengikuti imamnya.

Anda termasuk golongan yang ketiga yang tidak mengetahui berapa lama akan menetap, maka kalian boleh melakukan qasar kecuali jika Anda semua shalat bersama orang yang menyempurnakan shalatnya empat rakaat, maka Anda menyempurnakannya juga bersama orang tersebut, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, berdasarkan hadis sahih dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tentang hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'