Bagi orang yang mukim (menetap/berdomisili) di suatu tempat pada saat melakukan perjalanan, jika dia menetap di tempat tersebut lebih dari empat hari, maka ia wajib menyempurnakan shalatnya (tidak qasar), karena hukum-hukum yang berkaitan dengan perjalanan (keringanan) telah terputus darinya, sebab dia telah menetap/berdomisili.
Adapun jika dia berniat menetap selama empat hari saja atau lebih sedikit dari empat hari, atau dia tidak mengetahui berapa lama akan menetap, maka dia (boleh) salat dengan cara qasar yaitu memendekkan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, karena hukum bepergian belum terputus baginya kecuali jika dia shalat (menjadi makmum) bersama orang yang shalatnya sempurna, maka dia wajib shalat dengan cara sempurna, mengikuti imamnya.
Anda termasuk golongan yang ketiga yang tidak mengetahui berapa lama akan menetap, maka kalian boleh melakukan qasar kecuali jika Anda semua shalat bersama orang yang menyempurnakan shalatnya empat rakaat, maka Anda menyempurnakannya juga bersama orang tersebut, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, berdasarkan hadis sahih dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tentang hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.