Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah penetrasi tanpa ejakulasi dianggap zina?

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Apakah Penetrasi Tanpa Ejakulasi Dianggap Zina?

Pertanyaan

Seorang pemuda yang sudah menikah melakukan zina tanpa rasa malu terhadap ajaran agama. Dia pernah melakukan penetrasi ke kelamin wanita yang tidak halal baginya tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma (ejakulasi). Kini dia menyesal dan bertobat kepada Allah. Bagaimana caranya agar dia bisa terbebas dari beban dosa zina tersebut? Apabila laki-laki itu terpisah dari istrinya selama beberapa hari atau beberapa bulan, dan dia tinggal sendirian di tempat yang penuh godaan dan fitnah, maka apakah tetap dianggap muhshan?

Jawaban

Perbuatan zina hukumnya haram berdasarkan nas agama dan ijmak, baik pelakunya mengalami ejakulasi atau tidak. Ini juga berlaku untuk suami yang terpisah jauh dari istrinya dan tinggal di tempat yang penuh dengan godaan di sekelilingnya. Dia wajib senantiasa menjaga kemaluan dan menjauhi hal-hal yang dapat menjerumuskannya kepada perbuatan zina.

Orang yang seperti itu harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menyesali apa yang telah diperbuat, berhenti melakukannya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali. Selain itu, dia dianjurkan untuk banyak meminta ampun, melakukan amal saleh, dan menyembunyikan tindakannya tanpa menceritakan kepada orang lain. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thahaa: 82)

Allah juga berfirman,

وَالَّذِينَ لاَ يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلاَ يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلاَ يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).(68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,(69) kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqaan: 68-70)

Orang yang tinggal jauh dari istrinya atau telah bercerai tetap berstatus muhshan apabila pernah melakukan hubungan seksual dengan istrinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'