Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah pekerja boleh memakan daging kurban

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Pekerja Boleh Memakan Daging Kurban

Pertanyaan

Saya mempekerjakan seseorang di tempat saya sebagai tukang bangunan. Dia mensyaratkan selain upah harian agar disediakan makan; yakni sarapan, makan siang, dan makan malam. Hal ini terjadi di bulan Zulhijah. Dua hari selepas hari raya Iduladha, dia masuk kerja dan memakan hidangan dari daging kurban Id. Mengingat bahwa haram hukumnya menjual daging kurban Id, sedangkan pekerja memasukkan makan sebagai syarat kerja, apakah kurban boleh dimakannya atau tidak?

Jawaban

Tidak apa-apa kalau pekerja yang mensyaratkan kepada Anda agar disediakan makan siang atau makan malam itu memakan masakan dari daging kurban Anda dan hal ini tidak dikategorikan sebagai menjual daging kurban karena daging kurban ini boleh didermakan untuknya dan untuk orang selainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'